Senin, 30 November 2009 | 13:41 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor -Berkas perkara kasus penganiayaan Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor, Senin (30/11) siang, setelah terhalang libur Idul Adha. Pasha menjadi tersangka penganiayaan Okie Agustina dengan tuduhan melanggar Pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Dihadapan wartawan Kepala Seksi Pidana Umum, Bambang Permadi menjelaskan, dengan pelimpahan berkas kasusnya Pasha tidak diharuskan lagi wajib melapor setiap Senin dan Kamis. Namun status tahanan kota tetap disandang Pasha. Mengenai dispensasi sesuai dengan aturan kami berikan, namun tetap statusnya sebagai tahanan kota, ujar Bambang. Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:Mengenai aktifitas Pasha di Siak, Riau, Bambang menjelaskan kuasa hukumnya sudah mengajukan ijin untuk manggung bersama grup band Ungu. Kalau kesana liburan jelas tidak kami ijinkan, ujarnya lagi. Pelimpahan berkas perkara Pasha termasuk cepat. Rabu pekan lalu, Polisi Resort Kota Bogor melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Setelah berkasnya diperiksa sekitar 2 jam, Pasha ditetapkan sebagai tahanan kota. Hanya beberapa saat, vokalis tersebut mendapat ijin untuk keluar kota. Kejaksaan Negeri Bogor beralasan, karena kuasa hukum Pasha mengajukan surat permohonan keringan nomor 243/SP/XI/RSA tentang permohonan dispensasi. Malam harinya Pasha manggung di televisi. DEFFAN PURNAMA
No comments:
Post a Comment