Thursday, January 6, 2011

Napi Palsu, Kajari Bojonegoro Dicopot

Imagine the next time you join a discussion about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. When you start sharing the fascinating mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts below, your friends will be absolutely amazed.
 

Jakarta, (tvOne).

Jaksa Agung Basrief Arief telah menandatangani keputusan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi terkait kasus napi palsu. 

"Ya benar baru ditandatangani surat keputusannya oleh Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis, (6/1). 

Seperti diketahui, aksi pertukaran napi itu diketahui pada Jumat (31/12), saat narapidana Kasiem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi dan divonis tiga bulan 15 hari, meminta Karni (50) untuk menggantikan di dalam Lapas dengan mendapatkan bayaran Rp10 juta. 

Namun baru empat hari Karni menggantikan posisi Kasiem sebagai narapidana, terbongkar oleh petugas lapas. Petugas menemukan bahwa di sel yang seharusnya dihuni oleh Kasiem, ternyata dihuni oleh Karni. 

So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.

Marwan menambahkan SK Jaksa Agung itu bernomor Kep-002/A/JA/01/2001 tertanggal 6 Januari 2011. "Untuk sementara jabatan Kajari Bojonegoro dijabat oleh salah seorang Asisten Pembinaan Kejati Jatim," katanya. 

Pascapencopotan, Wahyudi ditarik ke Kejagung menjadi staf. 

Sebelumnya (5/1), pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Widodo Priyono, dipecat dari pegawai negeri sipil terkait dengan praktik pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro. 

"Saudara Widodo dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta (5/1). 

Kapuspenkum menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi, dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b PP Nomor 53 tahun 2010. 

"Hendro Sasmito, Kasie Pidsus Kejari Bojonegoro dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, dan Tri Murwani berupa hukuman disiplin tingkat berat pembebasan dari jabatan fungsional jaksa," katanya. (Ant)

 

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

No comments:

Post a Comment