Jakarta, (tvOne) Direktorat Lalulintas Kepolisian DaerahMetropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akanmemberlakukan bukti pelanggaran (tilang), bagi pengguna kendaraanroda empat yang menggunakan telepon genggam (handphone) saat mengemudi. "Karena membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas,"kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi RoykeLumowa di Jakarta, Selasa (30/11). So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.
Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000. Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, selama 2010 belasan pengguna kendaraan ditilangpetugas karena terlihat menggunakan telepon saat mengemudikendaraan. Menurut Royke,selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanyamemberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yangberkomunikasi menggunakan telepon. Royke mengungkapkan pihaknya mentolerasi penggunaan fasilitas alatpendengar (handsfree) khusus telepon selular saat mengemudi kendaraanbermotor.(Ant)
Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000. Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, selama 2010 belasan pengguna kendaraan ditilangpetugas karena terlihat menggunakan telepon saat mengemudikendaraan. Menurut Royke,selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanyamemberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yangberkomunikasi menggunakan telepon. Royke mengungkapkan pihaknya mentolerasi penggunaan fasilitas alatpendengar (handsfree) khusus telepon selular saat mengemudi kendaraanbermotor.(Ant)
No comments:
Post a Comment