Tuesday, November 30, 2010

Gunakan HP Saat Mengemudi, Terancam Denda Rp 750 Ribu

The following article lists some simple, informative tips that will help you have a better experience with mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
Jakarta, (tvOne)

Direktorat Lalulintas Kepolisian DaerahMetropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akanmemberlakukan bukti pelanggaran (tilang), bagi pengguna kendaraanroda empat yang menggunakan telepon genggam (handphone) saat mengemudi.

"Karena membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas,"kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi RoykeLumowa di Jakarta, Selasa (30/11).

So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.

Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, selama 2010 belasan pengguna kendaraan ditilangpetugas karena terlihat menggunakan telepon saat mengemudikendaraan.

Menurut Royke,selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanyamemberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yangberkomunikasi menggunakan telepon.

Royke mengungkapkan pihaknya mentolerasi penggunaan fasilitas alatpendengar (handsfree) khusus telepon selular saat mengemudi kendaraanbermotor.(Ant)

Now you can understand why there's a growing interest in mobil keluarga ideal terbaik indonesia. When people start looking for more information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, you'll be in a position to meet their needs.

No comments:

Post a Comment