Jakarta, (tvOne) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan(PPATK) mengusulkan agar aparat hukum menggunakan pasal pencucian uangmenjerat terdakwa mafia pajak kasus Gayus HP Tambunan. Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
"Kitasarankan pada kasus Gayus selain pidana ada juga pencucian uang, di manaada pembuktian terbalik," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, di Jakarta,Rabu (8/12). Menurut Yunus, PPATK berjanji akan membantu mengungkap kasus Gayus dari sumber uangnya. "Kalau uangnya tunai, kita lihat dari mana soal suapnya yang terkait dengan sumber dana," tambahnya Yunus menjelaskan, pasal pencucian uang dapat dikenai ke GayusTambunan, terutama uang yang disimpannya dalam kotak penyimpanan (safetybox) di bank senilai Rp74 miliar. Apalagi, Polri menyatakan bahwa uang yang dimiliki terdakwa Gayus berasal dari bank asing berdasarkan labelnya. (Ant)
"Kitasarankan pada kasus Gayus selain pidana ada juga pencucian uang, di manaada pembuktian terbalik," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, di Jakarta,Rabu (8/12). Menurut Yunus, PPATK berjanji akan membantu mengungkap kasus Gayus dari sumber uangnya. "Kalau uangnya tunai, kita lihat dari mana soal suapnya yang terkait dengan sumber dana," tambahnya Yunus menjelaskan, pasal pencucian uang dapat dikenai ke GayusTambunan, terutama uang yang disimpannya dalam kotak penyimpanan (safetybox) di bank senilai Rp74 miliar. Apalagi, Polri menyatakan bahwa uang yang dimiliki terdakwa Gayus berasal dari bank asing berdasarkan labelnya. (Ant)
No comments:
Post a Comment