Tangerang, (tvOne). Sebuah rumah yang dijadikan sebagai Pabrik Sabu di Perumahan Bugel Indah, Karawaci, Kota Tangerang digerebek petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena memproduksi sabu dengan kualitas sangat bagus. Petugas Dir Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka yakni HS selaku pemilik rumah dan HL yang merupakan residivis dengan kasus serupa.
Tak hanya itu, polisi juga menyita menyita barang bukti sabu siap edar berupa bahan baku pembuat sabu seperti HCL, Alcohol, Aseton, H2SO4, Xylene, Soda Api dan Limbah sisa olahan sabu. Selain itu sejumlah alat pembuat sabu juga ditemukan di lokasi tersebut. Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
Pabrik sabu rumahan tersebut telah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Kedua tersangka telah memproduksi lebih dari 400 gram sabu dan telah menjualnya dengan omset mencapai miliaran rupiah dalam jangka waktu tiga bulan. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Putra Memastikan hasil produksi sabu parik rumahan tersebut memiliki kualitas yang sangat bagus. Hal ini berdasarkan hasil uji Puslabfor. Meski demikian, pabrik rumahan sabu itu tak ada kaitannya dengan jaringan Narkotika Internasional. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas penggerebekan ini. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara, untuk tahun 2010 ini, Dir Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sedikitnya 10 pabrik sabu rumahan di Wilayah Tangerang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita menyita barang bukti sabu siap edar berupa bahan baku pembuat sabu seperti HCL, Alcohol, Aseton, H2SO4, Xylene, Soda Api dan Limbah sisa olahan sabu. Selain itu sejumlah alat pembuat sabu juga ditemukan di lokasi tersebut. Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
Pabrik sabu rumahan tersebut telah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Kedua tersangka telah memproduksi lebih dari 400 gram sabu dan telah menjualnya dengan omset mencapai miliaran rupiah dalam jangka waktu tiga bulan. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Putra Memastikan hasil produksi sabu parik rumahan tersebut memiliki kualitas yang sangat bagus. Hal ini berdasarkan hasil uji Puslabfor. Meski demikian, pabrik rumahan sabu itu tak ada kaitannya dengan jaringan Narkotika Internasional. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas penggerebekan ini. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara, untuk tahun 2010 ini, Dir Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sedikitnya 10 pabrik sabu rumahan di Wilayah Tangerang.
No comments:
Post a Comment