Jakarta, (tvOne) Sidang pembacaan vonis Indrawan, terdakwa pembunuh Ashadi Dwi Putra, praja IPDN yang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (17/2/2011) berlangsung ricuh. Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.
Kericuhan terjadi karena keluarga korban marah kepada terdakwa. Keluarga korban histeris dan berusaha memukul terdakwa yang dikelilingi polisi. Keluarga korban menilai keterangan terdakwa tidak benar dan hanya rekayasa. Oleh majelis hakim, terdakwa Indrawan divonis enam tahun penjara. Vonis ini sama dengan dengan tuntutan JPU. Indrawan dinilai bersalah karena melanggar pasal 351 ayat satu subsider ayat 3 Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini bermula pada awal September 2010 lalu. Ditempat ketangkasan bilyar di Kabupaten Gowa, terdakwa Indrawan memenangkan taruhan pukulan setengah kancing terhadap korban Ashadi Dwi Putra yang merupakan Praja IPDN. Ironisnya, pemukulan tersebut berujung pada kematian korban.
Kericuhan terjadi karena keluarga korban marah kepada terdakwa. Keluarga korban histeris dan berusaha memukul terdakwa yang dikelilingi polisi. Keluarga korban menilai keterangan terdakwa tidak benar dan hanya rekayasa. Oleh majelis hakim, terdakwa Indrawan divonis enam tahun penjara. Vonis ini sama dengan dengan tuntutan JPU. Indrawan dinilai bersalah karena melanggar pasal 351 ayat satu subsider ayat 3 Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini bermula pada awal September 2010 lalu. Ditempat ketangkasan bilyar di Kabupaten Gowa, terdakwa Indrawan memenangkan taruhan pukulan setengah kancing terhadap korban Ashadi Dwi Putra yang merupakan Praja IPDN. Ironisnya, pemukulan tersebut berujung pada kematian korban.
No comments:
Post a Comment