Saturday, April 25, 2009

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)
DAN
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)


PENAMBANGAN GOLONGAN C (TANAH URUG/SIRTU)
DI DUSUN PAGERWOJO. DESA GEDANGAN, KEC. KUTOREJO, KAB. MOJOKERTO


PERNYATAAN MELAKSANAKAN
UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN




Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ALI KUSNADI
Alamat : Ds Peterongan RT. 01 Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto
Jabatan : Pengusaha

Dengan ini menyatakan, bahwa :
1. Kami bersedia melakukan pengelolaan lingkungan akibat kegiatan penambangan Sirtu yang kami lakukan sebagaimana yang tercantum dalam UKL dan UPL ini dan bersedia dipantau / Dievaluasi oleh pihak yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku;
2. Kami bersedia melengkapi atau memperbaiki dokumen UKL dan UPL ini apabila dikemudian hari terjadi perubahan / perkembangan yang mendasar terhadap kegiatan yang bersangkutan maupun perubahan daya dukung lingkungan;
3. Apabila kami lalai tidak melaksanakan UKL dan UPL ini kami bersedia bertanggungjawab dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.



Mojokerto, 2008
Yang membuat pernyataan,



ALI KUSNADI











TAHUN 2008

No comments:

Post a Comment