Saturday, April 25, 2009

pengajuan permohonan Surat Ijin Pertambangan Daerah

Sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 155 Tahun 1994, maka dalam rangka pengajuan permohonan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) atas bahan galian Gologan C (Sirtu/tanah urug) 2 Ha di Dusun Pagerwojo, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dibuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Penyusunan Dokumen UKL dan UPL ini mengacu pada keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3887.K/008/MPE/1995, tanggal 2 Mei 1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan UKL dan UPL Pertambangan Bahan Galian Golongan C dan Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 06 Tahun 1997, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen UKL dan UPL Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Jawa Timur. Dokumen UKL dan UPL ini merupakan informasi rona lingkungan awal tapak penambangan, prakiraan dampak, kesanggupan dan rencana yang akan dilaksanakan oleh pemrakarsa dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang akan dilakukan. Pada kesempatan ini, tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, masukan dan saran, sehingga penyusunan Dokumen UKL dan UPL dapat terselesaikan.



Surabaya, 2008



Pemrakarsa

No comments:

Post a Comment