Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini antara lain :
1. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan tentang dispensasi usia kawin berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974.
2. Untuk mengetahui sejauh mana kewenangan Pengadilan Agama dalam kaitannya dengan dispensasi usia kawin.
Thursday, July 2, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment